JikaApa itu e-Billing pada sistem perpajakan di Indonesia? e-Billing menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing atau kode identifikasi.

Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Sementara untuk sistem ini dikelola oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system.

Sistem pembayaran pajak seperti ini sudah meluncur secara resmi pada tahun 2016, jadi setiap pembayaran pajak melalui ATM atau Bank rekanan wajib menggunakan mekanisme e-Billing ini.

Sebelum era e-Billing, wajib pajak yang ingin membayar pajak harus mendatangi bank. Namun, cara ini tidak efisien karena memakan banyak waktu serta rentan menimbulkan kesalahan dalam pengisian nomor Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) pada formulir Surat Setoran Pajak

Nantinya, sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.

Cara Mendapatkan Kode Billing

Sebelumnya, Anda bisa mendapatkan kode Billing melalui laman sse1.pajak.go.id dan sse3.pajak.go.id. Namun terrhitung mulai tanggal 1 Januari 2020, untuk mendapatakan kode billing Anda harus mengakses laman https://djponline.pajak.go.id.

Berikut adalah cara untuk Anda mendapatkan kode biling dari laman DJP online dengan mengubah hak akses e-Billing:

  • Pastikan Anda sudah mempunyai akun NPWP dan sudah memiliki akun DJP Online
  • Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id dan login dengan memasukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri laman
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”
  • Klik “Ubah Akses”.

Selain Melalui DJP online Anda juga dapat menggunakan kanal lain untuk mendapatkan kode billing seperti:

  • Bank Pemerintah (Himbara) baik melalui ATM, Internet Banking dan Teller
  • Kantor Pos
  • ASP (application service provider) salah satunya Accurate.id
  • Laman portal penerimaan Negara
  • Petugas DJP

Menggunakan Fitur e-Billing di Accurate Online

Kabar baik bagi Anda pengguna Accurate Online dan biasa menangani penghitungan, pelaporan dan pemabayaran perpajakan. Karena kini dengan menggunakan Accurate Online, Anda bisa mendapatkan kode billing pajak secara elektronik menggunakan fitur e-Billing pada Accurate Online.

Terhitung sejak awal bulan Agustus 2020, Accurate Online telah remi menjadi penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-339/PJ/2020.

Ada banyak kemudahan dan manfaat yang bisa Anda dapatkan jika membuat kode billing di aplikasi e-Billing Accurater Online, yakni:

  • Hemat waktu karena cukup satu aplikasi untuk menangani masalah pembukuan dan perpajakan secara bersamaan
  • Terintegrasi dengan data finansial dan laporan keuangan.
    Akurat.

Cara menggunakan fitur e-Billing di Accurate Online

1. Pastikan Anda telah mengaktifkan fitur “Pajak” pada menu Preferensi di akun Accurate Online Anda

e-billing-accurate online

2. Masih di menu Preferensi, pada tab Pajak, isi nomor NPWP di “info perusahaan” dengan benar.

e-biling accurate online

3. Maka nanti akan muncul menu “e-billing pajak” di menu Laporan

e-biling accurate online

4. Jika Nomor NPWP yang Anda masukan valid, maka akan muncul halaman seperti di bawah ini

e-biling accurate online

Catatan: Jika pada saat Anda menekan fitur “e-Billing Pajak” tidak muncul tampilan diatas atau terdapat peringatan bahwa nomor NPWP Anda tidak ditemukan, itu berarti nomor NPWP Anda tidak terdaftar pada sistem DJP. Jadi pastikanlah Anda memiliki nomor NPWP yang teregistrasi dan masih aktif untuk menggunakan fitur e-Billing pada Accurate Online.

Optimalkan Urusan Perpajakan dan Pembukuan dengan Accurate Online

Kini dengan menggunakan Accurate Online, Anda bisa mendapatkan solusi yang optimal pada proses bisnis, khususnya pengelolaan keuangan dan perpajakan dengan fitur menyeluruh dan sesuai kebutuhan usaha Anda.

Selain e-Billing, untuk urusan perpajakan Anda juga mendapatkan fitur e-Filing, Impor faktur pajak dan masih banyak lagi

Kehadiran semua fitur ini di Accurate Online tentunya bisa membuat proses pengelolaan pajak usaha lebih optimal, mudah dan lebih efisien.

Belum menggunakan Accurate Online sebagai software akuntansi dalam usaha Anda? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

 

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 / 5. Vote count: pembaca telah memberikan penilaian 0